Polisi Tangkap 2 Orang yang Diprediksi Cabuli 6 Anak di Bogor

BETPAUS - Polisi menangkap Meter serta N sebab diprediksi mencabuli 6 anak di dasar usia di Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“2 pelakon (ditangkap), ialah Meter serta N mengaku telah terdapat 6 korban di dasar usia baik wanita serta pria yang dipegang kemaluan serta perlengkapan vital kepunyaan korban di dada serta dekat kaki,” ucap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Luthfi berkata, Meter serta N melaksanakan aksi itu sebab nafsu kepada 6 korban tersebut. Keenam korban anak di dasar usia tersebut rata- rata berumur 10 - 14 tahun.

Kedua pelakon ditangkap sehabis polisi menerima laporan dugaan pencabulan dari salah satu keluarga korban.

“Peristiwa terjalin di bulan April serta baru kami terima laporan bertepatan pada 5 Mei. Sehabis menerima laporan, kami jalani penyelidikan serta olah TKP serta sukses mengenali 2 pelakon serta diamankan dibantu warga dekat TKP,” ucapnya.

Luthfi menarangkan, Meter serta N melaksanakan aksinya pada sore hari sehabis berakhir melakukan pekerjaanya selaku buruh bangunan di dekat TKP. Kedua pelakon melaksanakan aksinya di suatu warung.

“Peristiwa senantiasa sore menjelang maghrib. Di dekat TKP terdapat warung yang dikunjungi kanak- kanak dekat komplek serta pelakon melaksanakan perbuatan cabul,” ungkap Luthfi.

Polisi menangkap kedua terduga pelakon di TKP serta mengamankan beberapa benda fakta.

Meter serta N dijerat Pasal 76 B Undang - Undang RI tentang proteksi anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Aksi pelakon kami persangkakan pasal 76 B UU proteksi anak apabila korban lebih dari satu orang hendak dipenjara 15 tahun serta ataupun denda Rp 5 Miliyar,” kata Luthfi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama